Mobil Berpelat RFS, RFU & RFP Bukan Prioritas di Jalan Raya

19 September 2020 8:51 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Mobil berpelat nomor RFS, RFU dan RFP kerap kali membuat kesal pengendara di jalan raya. Pasalnya, mobil dengan pelat kendaraan dinas tersebut seringkali meminta jalur khusus guna menerobos kemacetan ibukota. Menurut Sony Susmana selaku Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mobil berpelat RF tidak memiliki hak prioritas jalan apabila mobil tersebut tidak dikawal resmi oleh kepolisian. Hal tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan pasal 135.
ADVERTISEMENT
Arti RF dalam pelat mobil dinas berasal dari kata Reformasi. Huruf selanjutnya pada pelat tersebut mewakili tiap institusi pemerintahan. Mobil berpelat RF pun hanya boleh digunakan oleh pejabat pemerintahan yang bersangkutan dan dilarang penggunaannya untuk keperluan pribadi.
Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
--
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona