Muhammadiyah Haramkan Vape

25 Januari 2020 16:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau vape.⁠
ADVERTISEMENT
Nge-vape dinilai sebagai perbuatan yang merusak dan membahayakan, serupa dengan mengisap rokok konvensional. Selain itu perbuatan merokok e-cigarette ini juga mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan. Bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat. ⁠