Muhammadiyah Keluarkan Fatwa: Salat Tarawih di Rumah Selama Pandemi Corona
ADVERTISEMENT
Ibadah salat tarawih selama Ramadan dianjurkan dilaksanakan di rumah masing-masing, apabila penyebaran virus corona belum mereda. Aturan tersebut berdasarkan surat edaran Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat COVID-19, yang diterbitkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Selengkapnya, simak video berikut.
ADVERTISEMENT
------------------------------------------------------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!