Muhammadiyah Pertanyakan Aspek Hukum Penangkapan Pendiri Pasar Muamalah

5 Februari 2021 21:18 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Muhammadiyah pertanyakan proses hukum aktivitas Pasar Muamalah yang menggunakan dinar-dirham untuk transaksi. Muhammadiyah membandingkan penggunaan transaksi dolar di Bali. “Ini tentu saja maksudnya adalah untuk memudahkan transaksi terutama dengan wisatawan asing (di Bali). Tapi ini tentu tidak bisa kita terima, karena akan membawa dampak negatif bagi perekonomian nasional.” Kata KH Anwar Abbas Ketua PP Muhammadiyah Bidang Ekonomi.
ADVERTISEMENT
KH Anwar menilai, transaksi di Pasar Muamalah Depok tidak menggunakan mata uang asing. Menurutnya, dinar dan dirham adalah koin emas dan perak yang dibeli dari Antam atau pihak lainnya. Yang kebanyakan dibeli dengan mata uang rupiah. KH Anwar pertanyakan dasar hukum penangkapan pendiri Pasar Muamalah, Depok.
Sebelumnya, polisi telah menyegel Pasar Muamalah di Depok. Salah satunya karena menjadikan dinar dan dirham sebagai alat transaksi. Dalam kasus ini polisi menetapkan penggagas Pasar Muamalah, Zaim Saidi, sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 9 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan atau Pasal 33 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
ADVERTISEMENT