MUI Ingatkan Mudik Saat Pandemi Corona Hukumnya Haram

3 April 2020 14:20 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Mudik saat wabah virus corona hukumnya haram. Hal tersebut berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19. Kebijakan tersebut dibuat atas dasar hadis nabi. Selengkapnya, simak video berikut.
ADVERTISEMENT
---
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!