MUI Ingatkan Mudik Saat Pandemi Corona Hukumnya Haram
ADVERTISEMENT
Mudik saat wabah virus corona hukumnya haram. Hal tersebut berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19. Kebijakan tersebut dibuat atas dasar hadis nabi. Selengkapnya, simak video berikut.
ADVERTISEMENT
---
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!