Mulai 1 Juli 2020, DKI Larang Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai

1 Juli 2020 14:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai mulai berlaku efektif per Rabu (1/7) di Jakarta. Dalam aturannya, yang dilarang menggunakan plastik sekali pakai adalah pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, mengatakan Pergub itu mewajibkan seluruh tempat itu mengganti kresek sekali pakai dengan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
Simak juga panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.