OJK Blokir 105 Pinjol Ilegal yang Beroperasi saat Pandemi Corona

3 Juli 2020 17:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Satgas Waspada Investasi membekuk 105 pinjaman online ilegal pada Juni 2020 atau di tengah pandemi virus corona. Satgas Waspada Investasi OJK juga menghentikan 99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat. Penawaran usaha ilegal ini sangat mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
------------------------------------------------------------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!