Ombudsman Soal Djoko Tjandra: Kejagung hingga Polri Terbukti Maladministrasi

9 Oktober 2020 19:36 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kasus pelarian Djoko Tjandra itu membuat Ombudsman RI melakukan investigasi lantaran diduga terdapat maladministrasi. Hal itu sesuai kewenangan dalam Pasal 7 huruf d UU Ombudsman. Selama proses investigasi, Ombudsman meminta keterangan terhadap beberapa instansi yang diduga terjadi pelanggaran maladministrasi. Seperti Kejaksaan Agung, Polri, Ditjen Imigrasi, Itjen Kemenkumham, Ditjen Dukcapil, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sepanjang Juli hingga Agustus 2020. Hasilnya, Ombudsman menyatakan adanya maladministrasi dari para instansi yang diperiksa. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
-
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.