Pandangan MUI dan Muhammadiyah Terkait Salat Jumat Online Saat Pandemi

9 Januari 2021 8:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah kembali membatasi aktivitas di rumah ibadah saat pandemi corona, khususnya di Jawa dan Bali. Ini lantaran kasus corona terus meningkat. Dalam situasi itu sejumlah masyarakat lakukan salat Jumat secara virtual. Teknisnya, imam dan khatib berada di masjid, sementara makmumnya di rumah masing-masing. Sejumlah negara sudah melakukan hal itu, misalnya di Finlandia dan AS.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia Jumat-an online dikaji dan dipraktikan Prof Wawan Gunawan Abdul Wahid, anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) PP Muhammadiyah. Ratusan jemaah sudah melakukan Jumatan secara virtual bersama dia. Namun, secara organisasi Muhammadiyah tidak mengkaji dan tidak mengeluarkan fatwa salat Jumat online. Itu merupakan ijtihad pribadi. Komisi Fatwa MUI juga belum membahas hukum salat Jumat virtual. Simak selengkapnya video di atas.