Pasal Perzinaan Hingga Penghinaan Lembaga Negara Menjadi Sorotan Draf RKUHP
ADVERTISEMENT
Draf terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah beredar, terdapat dua poin yang menjadi sorotan masyarakat. Dalam draf terbarunya, dua poin itu adalah pasal yang membahas hukuman pidana bagi orang yang melakukan perzinaan. Selain itu, pasal penghinaan terhadap lembaga negara seperti DPR juga diperbincangkan. Sebab, bagi yang menghina lembaga negara baik itu dalam bentuk lisan, tulisan, maupun lewat sosial media, akan mendapat hukuman berupa kurungan penjara hingga 2 tahun dan denda mencapai Rp 50 juta. Saat ini, pembahasan RKUHP masuk dalam long list prolegnas 2019-2024, dan dalam tahap mendengarkan masukan publik dengan berkeliling ke kampus-kampus untuk menyerap aspirasi masyarakat. Selengkapnya, simak video diatas. #kumparanVideo
ADVERTISEMENT