Pemerintah Berencana Kenakan Pajak untuk Fasilitas Kantor Karyawan

7 November 2021 15:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Bagi sebagian perusahaan, mereka memberikan fasilitas berupa kendaraan dan tempat tinggal untuk para karyawan dengan jabatan tertentu. Hal ini demi menunjang loyalitas dan produktivitas para karyawan. Sejauh ini, fasilitas-fasilitas ini tidak dikenakan pajak dan tak dilaporkan dalam SPT atau Surat Pemberitahuan. Melihat hal ini, pemerintah berencana untuk mengenakan pajak untuk fasilitas yang diberikan perusahaan. Lantas fasilitas apa saja yang akan dikenakan pajak? Dan berapa besarannya? Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.