Pemerintah Biayai Penerima Vaksin yang Alami KIPI, Meninggal Diberi Kompensasi

14 Februari 2021 12:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengantisipasi adanya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) selama program vaksinasi COVID-19 berlangsung. Dalam Perpres terbaru yang ditetapkan pada Selasa (9/2), yakni Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Perpres Nomor 99/2020 Tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan COVID-19, Presiden Jokowi mengatur soal mekanisme pengobatan dan perawatan bagi mereka yang alami kasus KIPI, hingga aturan santunan yang akan diterima jika alami kecacatan dan kematian. Ada 2 pasal baru terkait kasus KIPI, termasuk pasal 15A yang mengatur investigasi KIPI oleh dinas kesehatan, hingga pengkajian dan penanggulangan KIPI oleh Komnas KIPI. Perpres Nomor 14/2021 resmi diundangkan di Jakarta pada Rabu (10/2).
ADVERTISEMENT
Selengkapnya pada video di atas. #kumparanvideo
--
Simak informasi lengkap Corona di Pusat Informasi Corona.