Pemilih Tetap Bisa Nyoblos Tanpa e-KTP

30 Maret 2019 11:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan pemilih yang tidak memiliki e-KTP untuk tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang. Syaratnya, hanya perlu membawa surat keterangan dari Disdukcapil masing-masing.
ADVERTISEMENT
Simak informasi selengkapnya dalam video di atas.