Pemilih Tetap Bisa Nyoblos Tanpa e-KTP
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan pemilih yang tidak memiliki e-KTP untuk tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang. Syaratnya, hanya perlu membawa surat keterangan dari Disdukcapil masing-masing.
ADVERTISEMENT
Simak informasi selengkapnya dalam video di atas.