Pemprov DKI Jakarta Menindak 660 Perusahaan yang Melanggar Aturan PSBB

29 April 2020 17:01 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta terus menindak perusahaan yang tak taat aturan PSBB penindakan berupa peringatan atau pembinaan, hingga ditutup sementara dari data penindakan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta sejak 14 April hingga 28 April, tercatat ada 660 perusahaan yang melanggar. Selengkapnya, simak video berikut.
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
------------------------------------------------------------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!