Pemuda Perusak Motor Ditangkap Polisi
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
AS (21), pelaku perusakan motor yang sempat viral beberapa waktu lalu akhirnya diciduk polisi, Jumat (8/2) di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
Menurut Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, AS dijerat dengan Pasal 480 KUHP atau pidana penadahan karena motor yang ia rusak sebelumnya merupakan motor bodong.