Pemuda Perusak Motor Ditangkap Polisi

8 Februari 2019 15:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
AS (21), pelaku perusakan motor yang sempat viral beberapa waktu lalu akhirnya diciduk polisi, Jumat (8/2) di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
Menurut Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, AS dijerat dengan Pasal 480 KUHP atau pidana penadahan karena motor yang ia rusak sebelumnya merupakan motor bodong.
"Pasal penadahan," kata Ferdy Irawan saat dikonfirmasi kumparan. Simak selengkapnya di sini.