Penumpang Pesawat di PPKM Level 3 dan 4 Harus Sudah Vaksin

28 Juli 2021 12:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kemenhub resmi terbitkan aturan baru bagi penumpang pesawat yang hendak bepergian selama PPKM level 3-4 di daerah Jawa Bali diberlakukan. Kini, selain wajib membawa surat hasil PCR atau antigen negatif, penumpang juga wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2021, yang wajib ditaati dan diterapkan oleh seluruh penyelenggara angkutan udara. Calon penumpang di bawah 12 tahun akan mulai dibatasi, dan maskapai penerbangan wajib terapkan physical distancing dalam pesawat, dengan kapasitas angkut penumpang maksimal hanya 70%.
ADVERTISEMENT
Simak informasi selengkapnya dalam video di atas. #kumparanvideo
--
Simak informasi lengkap Corona di Pusat Informasi Corona.