Per 12 Juli, KA Lokal Hanya untuk Pekerja Esensial dan Kritikal

11 Juli 2021 14:58 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
PT KAI Persero resmi keluarkan kebijakan baru terkait perjalanan KA lokal, yang kini hanya diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dari kantor sektor esensial dan kritikal seperti kesehatan, perbankan, logistik, dan lain sebagainya. Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 12 hingga 20 Juli 2021, sesuai dengan SE Kemenhub No.50 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Penumpang wajib membawa SRTP yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat atau pejabat perusahaan, disertai stempel, cap basah atau tanda tangan elektronik. Penumpang yang tidak memiliki persyaratan lengkap maka tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%.
Simak informasi selengkapnya dalam video di atas. #kumparanvideo
--
Simak informasi lengkap Corona di Pusat Informasi Corona.