Peraturan Pemberkatan atau Akad Nikah di DKI Jakarta saat PSBB Transisi

14 Oktober 2020 20:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI kini mengizinkan sejumlah sektor dan kegiatan untuk kembali beroperasi pada masa PSBB Transisi jilid II. Salah satu kegiatan yang diizinkan untuk beroperasi kembali yakni mengenai pemberkatan dan akad nikah.
ADVERTISEMENT
Untuk pengajuan izinnya, dapat dilakukan oleh pengelola gedung tempat acara dilaksanakan. Namun, ada beberapa peraturan teknis yang perlu dilakukan terkait proses penyelenggaraan pemberkatan atau akad nikah ini.
Apa saja peraturan tersebut? Simak selengkapnya pada video di atas.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.