Polisi Gay Gugat Kapolda Jateng

Konten dari Pengguna
17 Mei 2019 18:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari kumparan Video Admin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menurut Kuasa Hukum TT dari LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal, pemberhentian kliennya melanggar prinsip non-diskriminasi. Dari sisi HAM, lanjut Maruf, orientasi seksual apapun harus diperlakukan sama.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja, saat dikonfirmasi menjelaskan, berdasarkan data Propam Polda Jateng, TT dijerat pasal 7 ayat(1) huruf b dan pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).⠀
Simak selengkapnya di sini.