Polisi Tangkap Penuduh Jokowi PKI

Konten dari Pengguna
10 Mei 2019 11:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari kumparan Video Admin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seseorang dengan inisial EY (25), pada Selasa, (7/5). EY diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, serta menyebar berita bohong melalui media sosial.
ADVERTISEMENT
Konten-konten tersebut diunggah sendiri oleh tersangka pada halaman akun media sosial Facebook, dan Instagram miliknya. EY ditangkap di rumah orang tuanya, di Tangerang Selatan.
Dari keterangan sementara tersangka, EY mendapat berita bohong itu dari pesan Whatsapp dan beberapa portal berita. Bahan tersebut ia unggah kembali di akun sosial media miliknya.
Simak selengkapnya di sini.