PPKM Darurat, Penggunaan Angkutan Transportasi Massal Wajib Bawa Kartu Vaksin

1 Juli 2021 20:39 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mobilitas masyarakat dengan angkutan massal jarak jauh menjadi salah satu aturan utama dalam PPKM Darurat. Untuk masyarakat yang berpergian menggunakan pesawat, kereta api hingga bus wajib membawa sertifikat atau kartu vaksin minimal 1 dosis. Tidak hanya itu, masyarakat juga harus tetap membawa surat hasil negatif baik swab PCR ataupun rapid test antigen. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut Binsar Pandjaitan di konferensi pers virtual (1/7).
ADVERTISEMENT
Pemerintah tidak hanya melakukan PPKM Darurat saja, namun juga meningkatkan testing dan tracing mencapai 4 kali lipat lebih dari sebelumnya. Disampaikan oleh Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, hal tersebut bertujuan untuk menekan angka kasus COVID-19 dan memutus rantai penyebaran Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo