Profesor IPB Digugat Rp 510 Miliar

10 Oktober 2018 21:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
PT Jatim Jaya Perkasa menggugat Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor, Profesor Bambang Hero Saharjo.
ADVERTISEMENT
PT JJP menuding Bambang telah melakukan perbuatan melawan hukum saat menjadi ahli lingkungan pada 2016 mewakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait kebakaran hutan di lahan seluas 1.000 hektare.
PT JJP juga meminta agar Bambang membayar kerugian materil, biaya akomodasi dan biaya lainnya sebesar Rp 10 miliar. Serta, kerugian moril PT JJP sebesar Rp 500 miliar.
Simak selengkapnya di sini.