Putri Candrawathi telah membacakan pidato pembelaan atau pleidoinya pada sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (25/1). Pleidoi itu sebagai pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya. Pada bagian awal pembelaannya, dia menyebut dirinya menjadi sosok perempuan yang tersakiti, atas hujatan dan tuduhan yang tak pernah ia lakukan. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo #newsupdate #sidangsambo #news #newsflash