Ribka Tjiptaning, Dokter PDIP yang Menolak Divaksin Corona Bisa Terancam Pidana

14 Januari 2021 19:12 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi Kesehatan IX DPR, Ribka Tjiptaning, menyatakan dengan tegas menolak divaksin corona karena meragukan khasiatnya. Penolakan tersebut disampaikan Ribka dalam rapat dengar pendapat bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (12/1) lalu. Menurut Ribka, lebih baik ia bersama anak cucunya membayar denda sebesar Rp 5 juta dibanding divaksin corona. Selain meragukan keamanannya, Ribka juga mengkritik keras penggunaan vaksin Sinovac di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pernyataan kontroversial politisi bergelar dokter ini membuat Ribka harus siap-siap menghadapi sanksi pidana. Wakil Menteri Hukum dan HAM mengatakan Ribka bisa terancam terkait penanganan corona dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta.
Selengkapnya pada video di atas. #Kumparanvideo
--
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.