RPP UU Cipta Kerja: Perusahaan Boleh PHK Karyawan Tanpa Beri Pesangon Penuh

31 Januari 2021 20:29 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pemerintah sudah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Cipta Kerja. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan aturan turunan tersebut sudah rampung dan disepakati dan bakal dirilis pekan depan. Menurutnya hal ini merupakan instrumen pendorong transformasi ekonomi Indonesia yang akan mengubah banyak fundamental mulai dari cara kerja birokrasi hingga cara kerja pemerintah.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang menjadi perhatian adalah peraturan mengenai pesangon bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK. Bagaimana RPP UU Cipta Kerja ini mengatur mekanisme pemberian pesangon? Dan apa saja kriteria terkait perusahaan yang boleh bayar uang pesangon secara tidak penuh? Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi