Rusia Larang Propaganda LGBTQ, Bisa Kena Denda Rp 2,5 M

25 November 2022 12:54 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kamis (24/11) kemarin, Parlemen Rusia menyetujui RUU yang melarang semua bentuk ‘propaganda’ LGBTQ. Jika ada warga Rusia yang melanggar akan dikenakan denda RUB 10 juta atau setara dengan Rp, 2,5 miliar. Kendati demikian, RUU ini menuai pro-kontra. Selengkapnya, simak video di atas. #NewsUpdate #25Nov22 #News #Newsflash #Rusia
ADVERTISEMENT