Rusuh Demo Tolak Omnibus Law, 20 Orang Pembakar Halte TransJakarta Ditangkap

19 Oktober 2020 21:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya berhasil menangkap sedikitnya 20 orang pelaku dalam kasus pembakaran dan perusakan fasilitas umum, termasuk halte hingga pos polisi. Tepatnya saat aksi demo tolak Omnibus Law yang berakhir ricuh. Para perusuh itu dijerat dengan pasal 212 KUHP, pasal 218 KUHP, pasal 170 KUHP yaitu pengeroyokan terhadap orang dan barang serta pasal 406 KUHP yaitu pengrusakan. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.