Sanksi Langgar Lalu Lintas Pakai Poin, Tak Bisa Perpanjang SIM Hingga Dicabut

28 Mei 2021 13:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Polisi akan menerapkan sistem penghitungan poin jika para pengendara melakukan pelanggaran. Jika batas poin pemilik SIM sudah melebihi ketentuan tersebut, sebagaimana dijelaskan pasal 37 ayat 4, pemilik tak dapat melakukan perpanjangan SIM atau penggantian SIM. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.