Santunan Rp 15 Juta untuk Korban Meninggal COVID-19 Dihapus

1 Maret 2021 13:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Santunan kematian bagi korban COVID-19 sebesar RP 15 juta tidak akan lagi diterima keluarga korban mulai tahun 2021 karena adanya penghapusan kebijakan santunan, terkait tipisnya dana anggaran di Kemensos RI. Hal ini ditegaskan oleh Mensos Tri Rismaharini yang menyatakan bahwa anggaran Kemensos menipis dikarenakan banyaknya pengeluaran bansos dan santunan di tahun 2020. Risma juga menyatakan Kemensos tak antisipasi melonjaknya kenaikan korban meninggal akibat COVID-19 tahun lalu. Kebijakan pemberian santunan juga dianggapnya salah administrasi. Kini, Risma tegaskan dirinya juga akan memangkas anggaran pembangunan dan sarana prasarana Kemensos 2021, dan mengalokasikan dana tersisa untuk bantuan korban bencana alam nusantara.
ADVERTISEMENT
Selengkapnya pada video di atas. #Kumparanvideo
--
Simak informasi lengkap Corona di Pusat Informasi Corona.