Sekolah Tatap Muka di Zona Kuning Boleh Dibuka, Ini Aturannya
ADVERTISEMENT
Pemerintah izinkan kembali kegiatan belajar tatap muka di sekolah yang ada di zona kuning penularan virus corona. Mulai dari jenjang sekolah SD hingga SMA/SMK. Saat belajar tatap muka, ada sejumlah aturan. Di antaranya jumlah siswa per kelas harus dibatasi maksimal 50 persen, jarak antarmeja berjarak 1,5 meter. Bahkan akan diberlakukan pula sistem shifting siswa yang masuk sekolah. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT