Selama PPKM Mikro, Masjid dan Musala di Jakarta Ditutup

24 Juni 2021 17:38 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan selama pengetatan PPKM mikro diberlakukan hingga 5 Juli 2021. Salah satunya adalah menghentikan kegiatan peribadatan sementara, termasuk di masjid dan musala. Meski begitu, masjid dan musala masih boleh mengumandangkan azan sebagai penanda waktu masuk salat.
ADVERTISEMENT
Selengkapnya simak video di atas. #kumparanvideo