Simak Syarat dan Cara Agar UMKM Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta dari Jokowi

3 April 2021 14:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pemerintahan Jokowi melanjutkan lagi Bantuan Presiden untuk UMKM (BPUM). Namun, besarannya berkurang dibandingkan tahun lalu. Kini nilai BPUM hanya Rp 1,2 juta, dari tahun lalu Rp 2,4 juta. Pengurangan besaran Banpres UMKM ini lantaran dana yang disediakan pemerintah terbatas.
ADVERTISEMENT
Jumlah penerima tahun ini pun berkurang menjadi 9,8 juta untuk penerima lama dan kemungkinan ada tambahan 3 juta penerima baru. Hingga Maret 2021, penyaluran BPUM mencapai 5,2 juta penerima dengan nilai sebesar Rp 6,29 triliun. Persyaratan apa saja yang harus disiapkan dan bagaimana cara mendapatkannya? Simak selengkapnya dalam video di atas.
#kumparanvideo