Susi Geram Alat Setrum Ikan Dijual Online

14 Maret 2019 14:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, meradang setelah menemukan adanya alat penyetrum ikan dijual secara daring. Padahal, larangan penangkapan ikan dengan metode penyetruman telah tertuang dalam Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.
ADVERTISEMENT
Menurut Susi, seharusnya situs e-commerce segera mencabut laman penggunanya yang menjual barang terlarang, termasuk alat penyetrum ikan.
"Semestinya begitu (dicabut laman penjualannya-Red). Karena dalam peraturan menangkap ikan dengan cara seperti itu (menyetrum) tidak boleh," sebut Susi.⁣
Simak selengkapnya di sini.