Tak Ada Kasasi atas Diskon Hukuman, JPU Setuju Jaksa Pinangki 4 Tahun Penjara

6 Juli 2021 13:29 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kejaksaan memutuskan tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas diskon hukuman Pinangki di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis tingkat banding tersebut membuat Pinangki yang awalnya dihukum 10 tahun, kini menjadi 4 tahun penjara. Kritikan terus berdatangan terhadap pihak kejaksaan yang tidak menempuh langkah kasasi atas vonis majelis hakim banding di kasus Jaksa Pinangki. Indonesia Corruption Watch (ICW) merupakan salah satu yang menyoroti. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.