Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menilai 2 menteri Jokowi yang terkena OTT KPK saat pandemi corona layak dituntut mati. Kedua menteri yang dimaksud yaitu mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
ADVERTISEMENT
Menurut Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor memang mengatur ancaman mati bagi pelaku yang korupsi saat bencana. Namun demikian, kata Ali, penerapan hukuman mati bisa dilakukan apabila seluruh unsur dalam Pasal 2 ayat (1) terpenuhi. Ali menegaskan, penanganan perkara kasus ekspor benih lobster dan bansos saat ini baru mengusut pasal suap.
Simak selengkapnya pada video di atas. #kumparanvideo