Telat Perpanjang SIM 1 Hari, Wajib Buat Baru

12 September 2019 11:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu perizinan wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengendara bermotor. Baik roda dua, roda empat, dan kendaraan berat.
ADVERTISEMENT
Memiliki masa berlaku 5 tahun, tak sedikit masyarakat yang memilih untuk tidak memperpanjang SIM karena alasan waktu. Padahal, jika lewat dari jangka waktu yang ditentukan, akan diwajibkan mengikuti prosedur pembuatan SIM ulang.
Yuk simak berita selengkapnya dalam video di atas!