Terancam Denda hingga Rp 30 Juta Jika Menunggak Iuran BPJS Kesehatan

21 Mei 2020 18:24 WIB
comment
24
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran akan dicabut sementara kepesertaannya. Bahkan, 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali peserta dikenakan denda pelayanan yang berlaku jika peserta memerlukan pelayanan rawat inap. Denda pelayanan ini sebesar 5 persen dari perkiraan biaya berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak. Simak informasi selengkapnya dalam video di atas.
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!