Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara

29 Juni 2020 22:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara. Hakim menilai dua dakwaan terhadap Imam Nahrawi terbukti, yakni suap dan gratifikasi. Imam Nahrawi diyakini menerima suap dan gratifikasi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, yang juga telah berstatus terdakwa. Secara terpisah, Ulum divonis 4 tahun penjara oleh hakim. KPK sudah mengajukan banding. Selengkapnya simak dalam video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT