Terhitung Angkutan Pribadi, Ojol Tetap Kena Tarif ERP
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan bahwa ojek online tetap masuk golongan kendaraan yang terkena tarif ERP. Ini karena pelat motor yang digunakan ojol masih berwarna hitam sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009. Lantas, apakah aturan ini bisa berubah? Simak video berikut ini. #newsupdate #update #news #newsflash
ADVERTISEMENT