Terpidana Suap PLTU Riau, Idrus Marham Bebas

12 September 2020 12:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Terpidana korupsi PLTU Riau-1, Idrus Marham sudah Bebas. Mantan Sekjen Golkar itu bebas sejak Jumat (11/9) pagi. Idrus divonis 2 tahun di tingkat kasasi, karena terbukti menerima suap bersama Wakil Ketua Komisi VII Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, sebesar Rp2,25 miliar. Di Pengadilan Tipikor, ia divonis 3 tahun penjara. Lalu diperberat menjadi 5 tahun di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
--
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.