Tidak Lagi Menggunakan Kata ‘Darurat’, Selanjutnya PPKM Level 1 Sampai 4

21 Juli 2021 11:23 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
PPKM Darurat Jawa-Bali yang berakhir pada 20 Juli diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Setelah perpanjangan berakhir, pemerintah tidak lagi menggunakan istilah ‘darurat’. Selanjutnya PPKM akan dikategorikan dengan level 1 sampai 4, menyesuaikan kondisi setiap wilayah. Apabila suatu wilayah mengalami penurunan kasus, statusnya akan turun dari level 4 ke level 3. #kumparanVideo
ADVERTISEMENT