TNI AD Divonis Langgar HAM Usai Sita Miras

24 September 2018 18:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Klas I-A Jayapura mengabulkan gugatan PT Sumber Makmur Jayapura melawan TNI AD dan Satpol PP Provinsi Jayapura.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai TNI tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia lantaran menahan dua kontainer berisi 9.700 liter minuman keras milik PT SMJP di Pelabuhan Jayapura.
Dalam putusannya, hakim meminta Satpol PP Jayapura segera mengembalikan ribuan liter miras tersebut, termasuk membayar biaya perkara.
Simak selengkapnya di kumparan.com/topic/medsos.