Tuntutan pada Penyerang Novel Baswedan Dinilai Cederai Keadilan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua penyerang terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan yakni Brigadir Rahmat Kadir dan Brigadir Ronny Bugis telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis (11/6). Dalam sidang, jaksa penuntut umum memberikan tuntutan ringan kepada dua terdakwa yakni hukuman 1 tahun penjara. Novel menilai terlalu banyak permainan yang nampak dari jalannya persidangan perkara pelaku penyerangan terhadapnya itu. Selengkapnya, simak video berikut.
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
------------------------------------------------------------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!