Tuntutan pada Penyerang Novel Baswedan Dinilai Cederai Keadilan

12 Juni 2020 20:59 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua penyerang terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan yakni Brigadir Rahmat Kadir dan Brigadir Ronny Bugis telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis (11/6). Dalam sidang, jaksa penuntut umum memberikan tuntutan ringan kepada dua terdakwa yakni hukuman 1 tahun penjara. Novel menilai terlalu banyak permainan yang nampak dari jalannya persidangan perkara pelaku penyerangan terhadapnya itu. Selengkapnya, simak video berikut.
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
------------------------------------------------------------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!