UU Cipta Kerja: Larang Investasi Asing di Pabrik Peyek hingga Rendang

25 Februari 2021 18:11 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebelumnya, banyak masyarakat yang kontra terhadap pengesahan UU Cipta Kerja. Mereka menganggap UU ini hanya berpihak kepada investor asing dan merenggut hak-hak para pekerja. Meskipun melalui proses yang panjang, diwarnai pro kontra, bahkan demo besar-besaran, UU Cipta Kerja tersebut akhirnya disahkan pada Oktober 2020 lalu. Kepala BKPM memberikan pandangannya terkait UU ini dengan mengutarakan poin-poin yang membuktikan bahwa UU Cipta Kerja ini juga melindungi dan memberdayakan UMKM. Salah satunya dengan melarang investasi asing di beberapa bidang usaha. Lantas bidang apa saja yang terlarang bagi investor asing? Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.