Warga Depok yang Punya Mobil tapi Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta

11 Januari 2020 15:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pemkot Depok sedang menggodok peraturan daerah terkait kepemilikan garasi bagi pemilik mobil. Mulai 2021 nanti, pemilik mobil di Depok yang tak memiliki garasi akan kena denda maksimal Rp 2 juta. Hal ini dilakukan demi menjaga ruang jalan agar sesuai dengan peruntukannya.⁠
ADVERTISEMENT