news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

WNI dari Luar Negeri Boleh Karantina di Hotel, Tapi Biaya Sendiri

25 Februari 2021 12:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pemerintah terus berupaya menekan laju penularan COVID-19. Salah satu cara pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah ialah dengan menerapkan beberapa aturan bagi para WNI dan WNA dengan ketentuan khusus yang akan masuk ke Indonesia. Setibanya di Indonesia mereka wajib swab PCR. Untuk WNI biayanya ditanggung pemerintah tapi WNA atas biaya sendiri. Selanjutnya WNI dan WNA yang boleh ke Indonesia harus melakukan isolasi atau karantina mandiri. Bagi yang tidak mampu pemerintah telah menyiapkan karantina untuk WNI di Wisma Atlet Pademangan. Namun bagi yang mampu boleh karantina mandiri di hotel selama 5 x 24 jam, dengan biaya sendiri. Simak informasi selengkapnya pada video di atas.
ADVERTISEMENT
#kumparanvideo