WNI di India Diizinkan Pulang ke RI, Wajib Karantina 14 Hari dan PCR 2 Kali

23 April 2021 19:53 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
WNI yang berada di India diizinkan pulang ke Indonesia. Disampaikan oleh Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto. Langkah itu diambil seiring lonjakan kasus COVID-19 di India. Nantinya WNI itu harus melakukan karantina 14 hari dan melakukan tes PCR sebanyak dua kali. Satu tes di antaranya akan dilakukan untuk whole genome sequencing (WGS) guna melacak varian baru. WGS adalah proses menentukan urutan DNA lengkap dari suatu genom organisme pada satu waktu. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.