3 Golongan Orang yang Boleh Tidak Berpuasa tapi Wajib Membayar Fidyah

14 Mei 2020 10:39 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ibu hamil berhijab Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ibu hamil berhijab Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Puasa Ramadhan adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh orang Islam. Meninggalkannya dengan tanpa alasan yang dibenarkan agama dapat menimbulkan dosa besar, bahkan dianggap telah kafir atau keluar dari Islam oleh sebagian ulama.
ADVERTISEMENT
Namun, perlu dipahami pula bahwa ada beberapa golongan orang yang diberikan pengecualian untuk tidak berpuasa. Khususnya, bila puasa dianggap memberatkan mereka secara fisik. Kemudian, di antara golongan ini, ada juga orang-orang diperbolehkan untuk tidak berpuasa, namun harus membayar fidyah atau tebusan tertentu.
Dalam buku 'M. Quraish Shihab Menjawab 1001 soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui' (2008) disebutkan, dasar hukum dari fidyah adalah ketentuan yang terdapat pada Al-Baqarah ayat 184. Ayat ini mengatakan, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin."
Berangkat dari ayat tersebut, dijelaskan bahwa ada beberapa golongan yang perlu membayar fidyah. Artinya, mereka perlu memberi makan seorang miskin, dengan kadar apa yang biasa dikonsumsinya sehari-hari. Dalam salah satu bagian bukunya, Quraish Shihab menjelaskan bahwa takaran fidyah adalah sekitar setengah liter beras dari jenis yang biasa kita makan. Artinya, nilai fidyah ini bisa berbeda-beda tiap orang, karena menyesuaikan dengan makanan yang biasa dikonsumsinya.
ADVERTISEMENT
Selengkapnya, berikut orang-orang yang masuk ke dalam golongan boleh tak berpuasa dan wajib membayar fidyah.

1. Orang tua

Ilustrasi kakek Foto: Pixabay
Orang tua atau yang tidak lagi kuat berpuasa masuk ke dalam golongan ini. Dalam situs resmi milik organisasi PBNU, NU Online, dijelaskan bahwa menurut Syekh Zakaria al-Anshari, orang tua yang termasuk golongan ini adalah orang mereka sudah berupaya mencoba berpuasa tapi tidak lagi kuat untuk menyelesaikan puasanya hingga waktu Maghrib.
Sementara, Syekh Khatib asy-Syirbini menjelaskan, orang tua yang dimaksud adalah mereka yang sudah renta, tidak mampu berpuasa dan sekiranya akan mengalami kesulitan berat jika melaksanakannya. Orang dalam golongan ini boleh tidak berpuasa dan wajib memberi makan untuk tiap hari yang ditinggalkannya, dengan takaran satu mud (675 gram atau 6,75 ons makanan pokok).
ADVERTISEMENT

2. Orang yang sedang sakit keras

Ilustrasi sakit keras. Foto: shutterstock
Selain itu, golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah adalah mereka yang menderita sakit keras. Quraish Shihab menjelaskan, maksudnya adalah orang yang telah dinilai oleh dokter tidak akan sembuh.
Bagi orang seperti ini, tidak diwajibkan untuknya berpuasa. Keluarga yang bersangkutan juga tidak wajib menggantikan puasanya. Namun, orang ini diwajibkan untuk membayar fidyah, dengan memberi makan seorang fakir miskin setiap hari selama dia tidak berpuasa.

3. Perempuan yang sedang hamil atau menyusui

Ilustrasi ibu hamil. Foto: Shutterstock
Lebih lanjut, perempuan yang sedang hamil atau menyusui juga bisa masuk ke dalam golongan ini. Quraish Shihab menjelaskan, ada beberapa pendapat mengenai hukum membayar fidyah bagi perempuan yang sedang hamil dan/atau menyusui.
ADVERTISEMENT
Sahabat Nabi Muhammad SAW, Ibnu Abbas, memasukkan perempuan yang sedang hamil dan/atau menyusui sebagai golongan yang disebutkan dalam Al-Baqarah ayat 184. Sementara, menurut mazhab Hanbali, perempuan yang hamil atau menyusui tidak membayar fidyah, tapi harus mengganti puasanya pada hari yang lain.
Kemudian, ada pula pendapat lainnya. Dalam mazhab Ahmad dan Syafi'i, jika golongan ibu hamil dan menyusui tidak berpuasa hanya karena khawatir dengan keadaan janin atau bayi yang disusukannya (bukan karena khawatir terhadap dirinya sendiri), maka mereka harus membayar fidyah dan juga mengganti puasanya di lain hari. Sementara, jika ini dilakukan karena mereka mengkhawatirkan keselamatan bayi dan dirinya sendiri, maka mereka hanya diwajibkan mengganti puasa, tanpa membayar fidyah.
Mengacu kepada Al-Baqarah ayat 185, mereka akan masuk pada golongan orang yang harus mengganti puasanya di hari lain, seperti orang-orang yang sakit atau sedang dalam perjalanan.
ADVERTISEMENT
"Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (Q.S Al-Baqarah [2]: 185).
-----
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.