Ilustrasi KDRT

7 Penyebab KDRT dan Cara Menghindarinya

21 Mei 2024 12:00 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Ada berbagai penyebab KDRT (kekerasan rumah tangga) yang mengakibatkan kerugian fisik maupun mental bagi korban. Peristiwa tersebut masih sering terjadi, meski telah ditangani pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
ADVERTISEMENT
Menurut undang-undang tersebut, KDRT adalah perbuatan kepada seseorang, terutama perempuan, yang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan. KDRT tak hanya sebatas kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan seksual, psikologis, dan penelantaran dalam lingkup rumah tangga.
KDRT merupakan masalah kompleks dan dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Artikel ini akan menjabarkan beberapa penyebab KDRT. Simak selengkapnya di bawah ini.

Penyebab KDRT

Ilustrasi KDRT. Foto: charnsitr/Shutterstock
Dengan memahami beberapa penyebab KDRT, diharapkan dapat membantu untuk mencegah dan menangani masalah ini. Merangkum dari artikel ilmiah berjudul Pemahaman dan Faktor-Faktor Penyebab Kekerasan dalam Rumah Tangga: Tinjauan Literatur oleh Naufal Hibrizi Setiawan, dkk., Universitas Pakuan Siliwangi, berikut ini beberapa penyebab KDRT:

1. Faktor Psikologis

Penyebab pertama adalah faktor psikologis. Kondisi psikologis pelaku yang buruk dapat memicu tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Beberapa kondisi psikologis tersebut di antaranya seperti masalah emosional, gangguan mental, dan ketidakstabilan emosi.
ADVERTISEMENT

2. Faktor Sosial

Faktor sosial yang menyebabkan stres dan ketegangan dalam rumah tangga, seperti tekanan ekonomi, pengangguran, dan ketidakstabilan keluarga, dapat berkembang menjadi KDRT.

3. Faktor Budaya

Beberapa budaya atau nilai-nilai tradisional tertentu dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan konflik atau mengontrol pasangan.

4. Faktor Lingkungan

Faktor lingkungan bisa menjadi pemicu tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Faktor lingkungan tersebut, seperti kekerasan di lingkungan sekitar, akses yang mudah terhadap senjata atau obat-obatan, dan situasi keamanan yang tak stabil.

5. Faktor Individu

Beberapa individu memiliki sifat-sifat yang memang cenderung dapat melakukan KDRT, seperti rendahnya pengendalian diri, kecenderungan untuk menjadi agresif, atau kurangnya empati.

6. Faktor Gender

Kekerasan yang dilakukan laki-laki terhadap perempuan masih menjadi masalah besar dalam rumah tangga. Salah satu penyebabnya adalah faktor gender, seperti ketidaksetaraan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan, diskriminasi gender, dan stereotip gender.
ADVERTISEMENT

7. Faktor Sejarah Keluarga

Faktor selanjutnya adalah sejarah keluarga. Beberapa dari pelaku KDRT pernah mengalami KDRT di masa lalu, baik sebagai korban ataupun pelaku.

Cara Menghindari KDRT

Ilustrasi KDRT. Foto: TORWAISTUDIO/Shutterstock
Menurut artikel ilmiah berjudul KDRT Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial oleh Agung Budi Santoso, UIN Mataram, kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya dalam bentuk fisik, melainkan juga berbentuk kekerasan mental, psikologis, seksual, penelantaran, perampasan hak, dan lainnya.
Tindak kekerasan tersebut masuk ke dalam tindak kejahatan pidana yang dapat diproses secara hukum. Agar tindak KDRT tak terjadi dalam rumah tangga, ada beberapa cara yang bisa diikuti untuk menghindarinya. Berikut uraiannya:

1. Meningkatkan Edukasi dan Kesadaran

Sebelum KDRT terjadi atau semakin parah, sebaiknya pahami tanda-tanda awal kekerasan tersebut muncul. Anda dan pasangan dapat mengikuti seminar atau workshop yang membahas tentang KDRT.
ADVERTISEMENT

2. Menjalin Komunikasi yang Terbuka

Sebagai sepasang suami istri, komunikasi yang sehat dan terbuka adalah kunci rumah tangga harmonis. Anda bisa mengajak pasangan untuk mendiskusikan perasaan masing-masing, kekhawatiran, dan harapan secara jujur tanpa perlu takut muncul reaksi negatif dari pasangan.

3. Deep Talk

Deep talk atau berbicara dari hati ke hati bisa membuat Anda dan pasangan mengenal dan mengerti satu sama lain. Selain itu, kegiatan ini juga bisa meningkatkan hubungan menjadi lebih harmonis dan sehat.
Berbicara dari hati ke hati bisa membantu mengidentifikasi masalah yang sedang terjadi dan mencari solusi bersama pasangan. Ini bisa membantu memecahkan masalah, sehingga tak berkembang menjadi rumit hingga meningkatkan risiko KDRT.

4. Menetapkan Batasan yang Jelas

Meskipun sudah menjadi suami istri, batasan yang jelas penting untuk dibahas. Jangan ragu untuk mengungkapkan apa yang tak dapat Anda terima, pastikan Anda juga mengerti dan menghormati batasan yang telah dibahas bersama.
ADVERTISEMENT

5. Membuat Perjanjian Pranikah

Sebelum melaksanakan pernikahan, Anda bisa membuat perjanjian pranikah bersama pasangan. Perjanjian tersebut bisa mencangkup cara menangani konflik, mengelola keuangan, dan hak serta tanggung jawab masing-masing. Perjanjian pranikah cukup membantu untuk menghindari perselisihan yang bisa memicu munculnya KDRT.

6. Meningkatkan Kemandirian

Meningkatkan kemandirian baik secara finansial atau emosional penting dalam rumah tangga, seperti memiliki pekerjaan dan pendapatan sendiri. Dengan begitu Anda bisa memiliki kekuatan sendiri untuk meninggalkan situasi yang berbahaya apabila terjadi KDRT oleh pasangan.

7. Menghindari Alkohol dan Narkoba

Alkohol dan narkoba dapat mengubah seseorang menjadi lebih agresif karena keduanya menghilangkan kontrol dan kendali. Penyalahgunaan alkohol dan narkoba sering menjadi penyebab utama kekerasan dalam rumah tangga terjadi.

Hukuman untuk Pelaku KDRT

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Jika sudah mengikuti beberapa cara menghindari KDRT seperti yang dijabarkan di atas, tetapi Anda masih mengalaminya, sebaiknya segera mencari pertolongan atau melaporkan kepada pihak berwajib.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana dikutip dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, setiap pelaku kekerasan dalam rumah tangga akan mendapatkan sanksi pidana, baik untuk kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran.
Adapun untuk sanksi yang diterima pelaku adalah penjara dan denda. Jumlah dan seberapa lama dipenjara tergantung dengan tingkat keparahan KDRT yang dilakukan dan keputusan hakim.
Sementara itu, setiap korban yang mengalami KDRT memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai pihak, pelayanan kesehatan, penangan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban, pendampingan pekerja sosial dan bantuan hukum, serta pelayanan bimbingan rohani.
Apabila mengalami atau melihat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), segera hubungi hotline pengaduan kekerasan pada perempuan dan anak di nomor 129 (telepon) atau 081111129129 (WhatsApp).
ADVERTISEMENT
(NSF)
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten