Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
8 Pertanyaan tentang KDRT yang Sering Diajukan dan Jawabannya
21 Mei 2024 15:00 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Artikel ini menjawab beberapa pertanyaan tentang KDRT yang masih sering diajukan masyarakat. Dengan memahami permasalahan KDRT secara baik, diharapkan masyarakat dapat segera mengatasinya apabila mengalami tindak kekerasan tersebut di lingkup rumah tangganya.
ADVERTISEMENT
Simak di bawah ini hingga habis untuk sederet pertanyaan tentang KDRT, lengkap dengan penjelasannya.
Pertanyaan tentang KDRT
Merangkum laman Komnas Perempuan, NNEDV (National Network to End Domestic Violence), dan Undang-Undang PKDRT, berikut ini beberapa pertanyaan tentang KDRT dan penjelasannya:
1. Apa Itu KDRT?
Menurut situs National Network to End Domestic Violence, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pola perilaku yang memaksa dan mengendalikan, mencakup kekerasan fisik, emosional atau psikologis, pelecehan seksual, dan kekerasan finansial untuk melakukan kontrol.
Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga pasal 1, kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam rumah tangga.
ADVERTISEMENT
Kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan yang dapat mengancam jiwa, tanpa memandang status usia, status ekonomi, ras, orientasi seksual, gender, agama, tingkat pendidikan, dan kemampuan seseorang dalam suatu hal.
Umumnya, pasangan yang melakukan kekerasan akan mempersulit korban untuk melepaskan diri dari hubungan yang sudah tak sehat. Penting bagi para korban untuk mengetahui bahwa kekerasan yang dialami bukan karena kesalahan mereka.
2. Apakah Sudah Ada Kebijakan tentang KDRT?
Sudah ada undang-undang yang mengatur tentang KDRT di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Undang-Undang ini telah diimplementasikan dalam pencegahan dan penanganan perempuan korban kekerasan.
Melalui undang-undang ini, pemerintah menjamin korban untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana tercantum dalam undang-undang PKDRT tersebut pasal 4, tujuan dibentuk undang-undang PKDRT, yaitu:
3. Siapa Saja yang Masuk ke dalam Lingkup dalam UU PKDRT?
Pada pasal 2 dalam undang-undang PKDRT dijelaskan ruang lingkup undang-undang tersebut, yakni:
4. Apa Saja Bentuk-Bentuk Kekerasan KDRT?
Mengutip laman Komnas Perempuan, Komite Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (General Recommendation No. 19 (1992) CEDAW Committee) menjelaskan bahwa kekerasan berbasis gender yang dimaksud adalah bentuk kekerasan baik kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang terjadi karena perbedaan berbasis gender dan jenis kelamin yang kuat dalam masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sementara, bentuk kekerasan dalam undang-undang PKDRT ada empat, tercantum dalam pasal 5, yakni kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga.
5. Apakah Pelaku KDRT Menunjukkan Tanda-Tanda Peringatan?
Sebenarnya, tak ada cara untuk mengenali pelaku kekerasan secara kasat mata, tetapi sebagian besar pelaku memiliki beberapa karakteristik yang sama. Dikutip dari NNEDV, berikut ini beberapa tanda-tandanya:
ADVERTISEMENT
6. Apa Saja Dampak KDRT terhadap Anak?
Anak-anak yang tinggal di rumah dengan kekerasan dari orang tuanya adalah anak-anak yang rentan dan berada dalam bahaya. Dikutip dari laman Komnas Perempuan, berikut ini beberapa kemungkinan yang bisa terjadi pada anak-anak yang mengalami atau menyaksikan KDRT:
ADVERTISEMENT
7. Ke Mana Harus Melapor Apabila Mengalami KDRT?
Apabila Anda mengalami kekerasan dalam rumah tangga, disarankan untuk segera mencari perlindungan. Berikut beberapa layanan laporan KDRT:
8. Apa Saja Hak-Hak Korban KDRT?
Setiap korban KDRT mendapatkan hak sebagaimana tercantum dalam pasal 10 Undang-Undang PKDRT, yakni:
Apabila mengalami atau melihat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), segera hubungi hotline pengaduan kekerasan pada perempuan dan anak di nomor 129 (telepon) atau 081111129129 (WhatsApp).
ADVERTISEMENT
(NSF)